Pages

 

Jumat, 28 September 2012

Fotografi

2 komentar

Jika kita berbicara soal keindahan alam ini, tentunya kita tidak akan pernah lepas dari sebuah kata fotografi , sebab fotografi inilah momen momen yang terjadi terabadikan sepanjang masa. Namun apakah anda tau apa itu fotografi dan bagaimana sejarah fotografi ..? Yuk kita bahas di sini.
Fotografi adalah seni atau suatu proses penghasilan gambar dan cahaya yang dipantulkan oleh objek masuk ke lensa kemudian diteruskan ke bidang film, sehingga menghasilkan gambar.
Fotography pertama kali diresmikan pada abad ke-19, lalu terpacu bersama kemajuan-kemajuan yang dilakukan oleh manusia sejalan dengan kemajuan teknologi yang sedang gencar-gencarnya. Pada tahun 1839-an yang dicanangkan sebagai tahun awal fotography, negara perancis dinyatakan secara resmi bahwa fotography merupakan sebuah terobosan teknologi. Saat itu, rekaman dua dimensi seperti yang dilihat mata sudah bisa dibuat permanen.
Sebenarnya bermula jauh sebelum masehi. Dalam buku the history of photography karya alma davenport, terbitan university of new mexico press tahun 1991, dinyatakan bahwa pada abad ke-5 sebelum masehi (sm), seorang pria bernama mo ti telah mengamati sebuah gejala. Apabila pada dinding ruangan yang gelap terdapat lubang kecil (pinhole), maka di bagian ruang tersebut akan terefleksikan pemandangan di luar ruang secara terbalik lewat lubang tadi. Mo ti adalah orang pertama yang menyadari fenomena camera obscura.

Beberapa abad setelah itu, banyak orang yang menyadari serta mengagumi fenomena ini, beberapa diantaranya yaitu aristoteles pada abad ke-3 sm dan seorang ilmuwan arab ibnu al haitam (al hazen) pada abad ke-10 sm, dan kemudian berusaha untuk menciptakan serta mengembangkan alat yang sekarang dikenal sebagai kamera. Pada tahun 1558, seorang ilmuwan italia, giambattista della porta menyebut ”camera obscura” pada sebuah kotak yang membantu pelukis menangkap bayangan gambar (bachtiar: 10).

Menurut szarkowski dalam hartoyo (2004: 21), nama camera obscura diciptakan oleh johannes keppler pada tahun 1611:

Pada tahun 1611 johannes keppler membuat desain kamera portable yang dibuat seperti sebuah tenda, dan akhirnya memberi nama alat tersebut sebuah nama yang terkenal hingga kini: camera obscura… keadaan dalam tenda tersebut sangat gelap kecuali sedikit cahaya yang ditangkap oleh lensa, yang membentuk gambar keadaan di luar tenda di atas selembar kertas.

Dalam sejarah fotography pada awal abad ke-17 seorang ilmuwan berkebangsaan italia bernama angelo sala menemukan, bila serbuk perak nitrat dikenai cahaya, warnanya akan berubah menjadi hitam. Demikian pula professor anatomi berkebangsaan jerman, johan heinrich schulse, pada 17127 melakukan percobaan dan membuktikan bahwa menghitamkan pelat chloride perak yang disebabkan oleh cahaya dan bukan oleh panas merupakan sebuah fenomena yang telah diketahui sejak abad ke-16 bahkan mungkin lebih awal lagi. Ia mendemonstrasikan fakta tersebut dengan menggunakan cahaya matahari untuk merekam serangkaian kata pada pelat chloride perak; saying ia gagal mempertahankan gambar secara permanent.

Kemudian sekitar tahun 1800, seorang berkebangsaan inggris bernama thomas wedgwood, bereksperimen untuk merekam gambar positif dari citra pada camera obscura berlensa (pada masa itu camera obscura lazimnya pinhole camera yang hanya menggunakan lubang kecil untuk cahaya masuknya), tapi hasilnya sangat mengecewakan. Akhirnya ia berkonsentrasi sebagaimana juga schulse, membuat gambar-gambar negatif (sekarang dikenal dengan istilah photogram) dengan cahaya matahari, pada kulit atau kertas putih yang telah disaputi komponen perak.

Dalam sejarah fotografi mencatat sementara itu di inggirs, humphrey davy melakukan percobaan lebih lanjut dengan chlorida perak, tapi bernasib sama dengan schulse. Pelatnya dengan cepat berubah menjadi hitam walaupun sudah berhasil menangkap imaji melalui camera obscura tanpa lensa.

Akhirnya, pada tahun 1824, seorang seniman lithography perancis, joseph-nicephore niepce (1765-1833), setelah delapan jam meng-exposed pemandangan dari jendela kamrnya, melalui proses yang disebutnya heliogravure (proses kerjanya mirip lithograph) di atas pelat logam yang dilapisi aspal, berhasil melahirkan sebuah imaji yang agak kabur, berhasil pula mempertahankan gambar secara permanent. Kemudian ia pun mencoba menggunakan kamera obscura berlensa, proses yang disebut ”heliogravure” pada tahun 1826 inilah yang akhirnya menjadi sejarah awal fotografi yang sebenarnya. Photo yang dihasilkan itu kini disimpan di university of texas di austin, as.

Merasa kurang puas, tahun 1827 niepce mendatangi desainer panggung opera yang juga pelukis, louis-jacques mande’ daguerre (1787-1851) untuk mengajaknya berkolaborasi. Dan jauh sebelum eksperimen niepce dan daguerre berhasil, mereka pernah meramalkan bahwa: “fotografi akan menjadi seni termuda yang dilahirkan zaman.”

Sayang, sebelum menunjukkan hasil yang optimal, niepce meninggal dunia. Baru pada tanggal 19 agustus 1839, daguerre dinobatkan sebagai orang pertama yang berhasil membuat photo yang sebenarnya: sebuah gambar permanen pada lembaran plat tembaga perak yang dilapisi larutan iodin yang disinari selama satu setengah jam cahaya langsung dengan pemanas mercuri (neon). Proses ini disebut daguerreotype. Untuk membuat gambar permanen, pelat dicuci larutan garam dapur dan asir suling.

Fotografi mulai tercatat resmi pada abad ke-19 dan lalu terpacu bersama kemajuan-kemajuan lain yang dilakukan manusia sejalan dengan kemajuan teknologi yang sedang gencar-gencarnya. Pada tahun 1839 yang dicanangkan sebagai tahun awal fotografi. Pada tahun itu, di perancis dinyatakan secara resmi bahwa fotografi adalah sebuah terobosan teknologi. Saat itu, rekaman dua dimensi seperti yang dilihat mata sudah bisa dibuat permanen.

Januari 1839, penemu fotografi dengan menggunakan proses kimia pada pelat logam, louis jacques mande daguerre, sebenarnya ingin mematenkan temuannya itu. Akan tetapi, pemerintah perancis, dengan dilandasi berbagai pemikiran politik, berpikir bahwa temuan itu sebaiknya dibagikan ke seluruh dunia secara cuma-cuma. Maka, saat itu manual asli daguerre lalu menyebar ke seluruh dunia walau diterima dengan setengah hati akibat rumitnya kerja yang harus dilakukan.

Fotografi kemudian berkembang dengan sangat cepat. Menurut szarkowski dalam hartoyo (2004: 22), arsitek utama dunia fotografi modern adalah seorang pengusaha, yaitu george eastman. Melalui perusahaannya yang bernama kodak eastman, george eastman mengembangkan fotografi dengan menciptakan serta menjual roll film dan kamera boks yang praktis, sejalan dengan perkembangan dalam dunia fotografi melalui perbaikan lensa, shutter, film dan kertas photo.

Tahun 1950 mulai digunakan prisma untuk memudahkan pembidikan pada kamera single lens reflex (slr), dan pada tahun yang sama jepang mulai memasuki dunia fotografi dengan produksi kamera nikon. Tahun 1972 mulai dipasarkan kamera polaroid yang ditemukan oleh edwin land. Kamera polaroid mampu menghasilkan gambar tanpa melalui proses pengembangan dan pencetakan film.

Kemajuan teknologi turut memacu fotografi secara sangat cepat. Kalau dulu kamera sebesar tenda hanya bisa menghasilkan gambar yang tidak terlalu tajam, kini kamera digital yang cuma sebesar dompet mampu membuat photo yang sangat tajam dalam ukuran sebesar koran.

Minggu, 25 Maret 2012

Wedding Dokumentasi

0 komentar
"MUQODIMMAH"
Pernikahan adalah suatu acara yang sakral dan diwajibkan untuk semua umat manusia dimuka bumi ini
dan disini kami ingin membantu mengabadikan moment dengan gambar dengan sentuhan artistik dan seni
yang indah.

info lebih lanjut email ke retrorojoseni@gmail.com

Ayat ayat pernikahan

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi”. (Q.S Al Maa’idah, 5:5).
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (Q.S Al Baqarah, 2:221).
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S Al Mumtahanah, 60:10).
“Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S An Nisaa’, 4:25).
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (Q.S Al Baqarah, 2:230).

Rabu, 28 Desember 2011

my gallery

0 komentar





















this is the description about my gallery